Minggu, 24 Maret 2013

PENGERTIAN HUKUM DAN JENIS-JINIS HUKUM


1.PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.

2.JENIS-JENIS HUKUM

A.Hukum menurut Bentuknya
         1.      Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan   dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
         2.      Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

B . Hukum menurut Tempat Berlakunya
         1.      Hukum  nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
         2.      Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
         3.      Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
         4.      Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah  tertentu.

C. Hukum menurut Sumbernya
         1.      Undang-undang adalah hukum yang tercantum galam peraturan  perundangan.
         2.      Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan  kebiasaan.
         3.      Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.          
         4.      Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan  hakim.

D . Hukum menurut Isinya
         1.      Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan  antarorang dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan.  Hukum privat   juga   disebut   hukum   sipil.   Contoh:   KUH Perdata dan KUH Dagang.
         2.      Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.


Senin, 14 Januari 2013

Tugas Akhir Ekonomi Koperasi





1.       Jelaskan arti logo koperasi yang baru beserta gambarnya?
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 Tanggal : 17 April 2012 Tentang : Penggunaan  Lambang Koperasi Indonesia. Maka sejak diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi Indonesia yang berlaku adalah sebagai berikut :

Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan  perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia,mengandung makna  bahwa  Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
·         sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan   aspirasi;
·         sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat  kerakyatan;
·         sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi;
·         selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern,  menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel  memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia wajib digunakan secara resmi sebagai identitas Gerakan Koperasi Indonesia.
2.        Sebutkan landasan koperasi selain landasan pancasila?

·         Landasan hokum/structural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1, yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan”.

·         Landasan gerak koperasi adalah undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengatur perkoperasian. Dewasa ini,kita telah mempunyai undang-undang tentang perkoperasian, yakni undang-undang Nomor 25 Tahun 1992.

·         Landasan mental koperasi adalah kesetiakawanan dan kesadaran berpribadi.kedua landasan tersebut harus bergabung menjadi unsure yang paling mendorong,menghidupi, dan mengawasi.
Sumber :

Rabu, 31 Oktober 2012

Tugas Koperasi 2


KJK PEMK Selong (Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan)

Profil Koperasi
Koperasi Jasa Keuangan PEMK beralamat di Jl. Bakti Gg. Limo No. 1 Kecamatan Kebayoran Baru - Jakarta Selatan. Koperasi yang berdiri pada bulan Januari 2011 ini didirikan oleh dinas koperasi, UMKM dan Pemberdayaan Pemprov DKI Jakarta. Awal tujuan koperasi ini didirikan adalah membantu seluruh warga masyarakat kelurahan di Provinsi DKI Jakarta dalam memperoleh modal usaha untuk menjalankan usahanya. koperasi ini hanya menjalankan simpan pinjam uang saja dan koperasi ini pun berjenis pelayanan pemberi pinjaman untuk modal usaha. Caranya pengurus mendatangi ke rumah anggota untuk mengambil angsuran (pinjaman uang). Syarat untuk meminjam uang ialah mempunyai usaha dagang dan berdomisili di daerah kelurahan Selong. Dibawah 3 juta tidak memberikan jaminan dan jika diatas 3 juta memakai BPKB motor sebagai jaminan.

Koperasi ini beranggotakan seorang pengawas, 3 orang pengurus, 4 orang pengelola (manager, pembukuan, marketing, kasir). Dan Anggota koperasi ini berjumlah kurang lebih 142 anggota. pembagian laba di koperasi ini ditentukan oleh permusyawaratan RAT (Rapat Akhir Tahun) yang menghasilkan SHU kemudian dibagikan ke anggota koperasi.

Data keuangan yang dimiliki oleh koperasi ini adalah Lap. Keuangan (L/R dan Neraca), Kolektibilitas Pembayaran, Rekap mutasi harian. sistem akuntansi yang digunakan oleh koperasi ini adalah SIPEMK 2010 (sistem informasi) yang diperoleh dari pemerintah. Dengan sistem akuntansi SIPEMK, koperasi dapat berjalan dengan lebih mudah.

Modal Koperasi
Modal awal koperasi ini didapatkan dari pemerintah. Pemilik koperasi pun tidak pernah melakukan prive untuk keperluan pribadi dikarenakan dana diperoleh dari pemerintah. Keuntungan yang diperoleh dan dijadikan modal untuk kegiatan selanjutnya adalah dengan menggunakan laba koperasi yang didapat melalui permusyawarakatan RAT (Rapat Akhir Tahun)
                                                                                            
Harta Koperasi
Koperasi ini hanya melakukan simpan pinjam uang saja, kredit yang ditawarkan juga baru berupa simpan pinjam saja. koperasi sering membeli peralatan kantor seperti ATK. Koperasi ini belum memiliki bangunan tetap dan juga kendaraan sendiri karena koperasi memiliki harta yang dijadikan satu dengan kelurahan.

Hutang Koperasi
Koperasi ini mendapatkan dana dari pemerintah jadi tidak perlu meminjam uang di Bank atau lembaga lainnya untuk mendapatkan modal.
Beban operasional yang sering dibayar koperasi adalah biaya transport dan biaya fotocopy. Selain beban operasional itu koperasi juga membayar beban administrasi dan umum, ATK, biaya pembelian materai.

Minggu, 14 Oktober 2012

Softskill : Ekonomi koperasi 1


1.Pengertian Ekonomi dan Koperasi
a.pengertian ekonomi
Istilah ekonomi mula-mula berasal dari perkataan Yunani. Oikos berarti rumah tangga, dan nomos berarti aturan. Perubahan kata ekonomis menjadi ekonomi mengandung arti aturan yang berlaku untuk memnuhi kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga ekonomi. Rumah tangga dalam hal inidapat meliputi rumah tangga perorangan (keluarga), badan usaha atau perusahaan, rumah tangga pemerintah dsb.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi ekonomi menurut beberapa ahli:

1.ADAM SMITH
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara
 
2.MILL J. S
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan

3.ABRAHAM MASLOW
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien

4.HERMAWAN KARTAJAYA
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya

5.PAUL A. SAMUELSON
Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Bila membicarakan tentang ekonomi, secara otomatis kita juga akan membicarakan mengenai ilmu ekonomi dimana ilmu ekonomi merupakan sebuah ilmu kajian yang membahsa dan memperlajari tentang ekonomi itu sendiri. Secara umum, ilmu ekonomi dibagi menjadi 2. yaitu ilmu ekonomi makro dan ilmu ekonomi mikro.
Ilmu ekonomi makro mempelajari perilaku ekonom i sebagai keseluruhan tentang kehidupan ekonomi dan ilmu ekonomi mikro lebih memfokuskan pada keputusan-keputusan individu baik sektor rumah tangga maupun perusahaan dalam mengalokasina sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
b.pengertian koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan  usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
2.dasar hukum koperasi di indonesia
1.      Kegiatan usaha koperasi merupakan perwujudan dari UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yaitu :
·         Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara PengesahanAktePendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
3.      Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
4.      Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi
Selain itu di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi antara lain :
1)Keanggotaankoperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2)Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
3.JENIS JENIS KOPERASI YANG ADA DI INDONESIA
  1. Koperasi Desa
  2. Koperasi Pertanian
  3. Koperasi Peternakan
  4. Koperasi Perikanan
  5. Koperasi Kerajinan/Industri
  6. Koperasi Simpan Pinjam
  7. Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
 a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :
1.Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
 2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan
Tujuan :
- Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
- Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
- Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka
3. Koperasi Produksi
koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi
 macam koperasi produksi :
- Kop produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
- Kop produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri
3. Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum
5. Koperasi Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
Sumber :
wrks.itb.ac.id/app/images/files_produk_hukum/uud_45.pdf