1.
Jelaskan
arti logo koperasi yang baru beserta gambarnya?
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor :
02/Per/M.KUKM/IV/2012 Tanggal : 17 April 2012 Tentang : Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia. Maka sejak
diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi Indonesia yang berlaku adalah
sebagai berikut :
Logo Sekuntum
Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia,mengandung makna
bahwa Koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
dan teknologi.
Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
·
sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk
menyalurkan aspirasi;
·
sebagai dasar perekonomian masional yang
bersifat kerakyatan;
·
sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai
kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi;
·
selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan
global.
Lambang Koperasi
Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis
modern, menyiratkan kemajuan untuk terus
berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang
bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi
mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal
Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
Lambang
Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel
memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia
bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu
keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang
kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia
wajib digunakan secara resmi sebagai identitas Gerakan Koperasi Indonesia.
2.
Sebutkan landasan koperasi selain landasan
pancasila?
·
Landasan hokum/structural koperasi adalah
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1, yang berbunyi “perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan”.
·
Landasan gerak koperasi adalah undang-undang
atau peraturan-peraturan yang mengatur perkoperasian. Dewasa ini,kita telah
mempunyai undang-undang tentang perkoperasian, yakni undang-undang Nomor 25
Tahun 1992.
·
Landasan mental koperasi adalah kesetiakawanan dan
kesadaran berpribadi.kedua landasan tersebut harus bergabung menjadi unsure
yang paling mendorong,menghidupi, dan mengawasi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar