Senin, 14 Januari 2013

Tugas Akhir Ekonomi Koperasi





1.       Jelaskan arti logo koperasi yang baru beserta gambarnya?
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 Tanggal : 17 April 2012 Tentang : Penggunaan  Lambang Koperasi Indonesia. Maka sejak diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi Indonesia yang berlaku adalah sebagai berikut :

Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan  perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia,mengandung makna  bahwa  Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
·         sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan   aspirasi;
·         sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat  kerakyatan;
·         sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi;
·         selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern,  menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel  memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia wajib digunakan secara resmi sebagai identitas Gerakan Koperasi Indonesia.
2.        Sebutkan landasan koperasi selain landasan pancasila?

·         Landasan hokum/structural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1, yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan”.

·         Landasan gerak koperasi adalah undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengatur perkoperasian. Dewasa ini,kita telah mempunyai undang-undang tentang perkoperasian, yakni undang-undang Nomor 25 Tahun 1992.

·         Landasan mental koperasi adalah kesetiakawanan dan kesadaran berpribadi.kedua landasan tersebut harus bergabung menjadi unsure yang paling mendorong,menghidupi, dan mengawasi.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar