1.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Pada awalnya hukum dagang berinduk
pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengumpulkan
aturan-aturan hukumnya sendiri sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).Antara KUHperdata dengan KUHdagang
mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang,
yang isinya sebagai berikut:
Adapun
mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum
yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
2.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya
mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi
sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan
Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap
pengusaha (perusahaan).
3.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah setiap
orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko
suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat
berbentuk sebagai berikut :
a)
Ia
seorang diri saja,
b)
Ia
sendiri dan dibantu oleh para pembantu,
c)
Orang
lain yang mengelolah dengan pembantu-pembantu.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan
terdiri dari dua macam, yaitu internal perusahaan dan eksternal perusahaan.
4.
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang atau
badang hukum yang secara langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu
perusahaan dan juga mewakili secara sah.
Beberapa kewajiban pengusaha :
1.
Memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya.
2.
Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan.
3.
Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan.
5.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
a. Badan Usaha / Perusahaan
Perseorangan atau Individu : badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu
orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tententu.
b. Perusahaan / Badan Usaha
Persekutuan / Partnership : badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih
yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang
termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer
alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada
instansi pemerintah yang terkait.
6.Perseroan
Terbatas
Perseroan Terbatas merupakan bentuk
yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Dengan membeli
saham dan ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka
menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham mereka berhak memperoleh pembagian laba atau
deviden dari perusahaan tersebut.
7.Koperasi
Koperasi merupakan bentuk kerja sama
dari para anggata dengan tujuan agar dapat memenuhi kebutuhan mereka bersama
secara lebih ekonomis. Dengan demikian koperasi dapat dibentuk oleh konsumen
ataupun oleh para produsen. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang dibentuk
oleh para konsumen. Sedangkan Koperasi Produksi adalah koperasi yang dibentuk
oleh produsen. Yang lebih dikenal dengan sebutan KUD (Koperasi Unit Desa).
Tujuan koperasi : meningkatkan taraf
hidup dan kesejahteraan anggota dan meningkatkan kemakmuran yang adil dan
merata bagi segenap anggota – anggota.
8.Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang
mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan
dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di
Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat
paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan
Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
9.Badan
Usaha Milik Negara
BUMN adalah suatu bangun usaha yang
didirikan oleh Negara dan pemiliknya dipegang oleh Pemerintah atau Negara
Republik Indonesia. Dalam hal ini terdapat berbagai macam antara lain berupa
Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Negara (PN), Perusahaan Umum (PERUM)
dan Persero (PT. Persero). Bentuk Perum ini merupakan perusahan yang menjadi milik
dan dikelola oleh suatu Departemen Pemerintah.
Sumber :
Buku Hukum dalam Ekonomi, Advendi
Simangunsong, S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar