1.Pengertian
perjanjian
perjanjian adalah suatu
persetujuan dengan dua orang atau lebih yang saling mengikatkan diri untuk
melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan
2.Standar Kontrak
Perjanjian yang isinya telah
ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang
digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen
tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan).
3.Macam-macam
Perjanjian
a.
Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban.
b.
Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
c.
Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
d.
Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
4.Syarat Sahnya
Perjanjian
Suatu kontrak dianggap sah
(legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat
tertentu. Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat
komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
·
Adanya
kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri : semua pihak menyetujui/sepakat
mengenai materi yang diperjanjikan.
·
Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
: kecakapan yang dimaksud adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh
hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21
tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena
perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang
dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
·
Ada suatu hal tertentu : obyek yang
diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.
·
Adanya suatu sebab yang halal : dikatakan
halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata.
5.Saat Lahirnya
Perjanjian
Menetapkan
kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a)
kesempatan penarikan kembali penawaran;
b)
penentuan resiko;
c)
saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d)
menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan
Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang
dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya
konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang
diperjanjikan.
Mariam
Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak
yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan
pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang
menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak
dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang
disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada
beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak
yaitu:
a.
Teori Pernyataan (Uitings Theorie) : saat atas suatu penawaran telah ditulis
surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain
menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b.
Teori Pengiriman (Verzending Theori) : saat pengiriman jawaban akseptasi adalah
saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal
lahirnya kontrak.
c.
Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie) : saat jawaban akseptasi diketahui isinya
oleh pihak yang menawarkan.
d.
Teori penerimaan (Ontvangtheorie) : saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah
surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat
tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai
patokan saat lahirnya kontrak.
6.Pembatalan dan
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
·
Pembatalan Perjanjian
Suatu
perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian
ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak
biasanya terjadi karena ;
1.
Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka
waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2.
Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan
atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3.
Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4.
Terlibat Hukum
5.
Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan
perjanjian
·
Pelaksanaan Perjanjian
Terdapat
dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata bersift objektif artinya pelaksanaan
perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah
satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian
ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak
supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar