1.Pengertian
Ekonomi dan Koperasi
a.pengertian ekonomi
Istilah
ekonomi mula-mula berasal dari perkataan Yunani. Oikos berarti rumah tangga,
dan nomos berarti aturan. Perubahan kata ekonomis menjadi ekonomi mengandung
arti aturan yang berlaku untuk memnuhi kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga
ekonomi. Rumah tangga dalam hal inidapat meliputi rumah tangga perorangan
(keluarga), badan usaha atau perusahaan, rumah tangga pemerintah dsb.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi ekonomi
menurut beberapa ahli:
1.ADAM SMITH
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab
adanya kekayaan negara
2.MILL J. S
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran
dan penagihan
3.ABRAHAM MASLOW
Ekonomi adalah salah
satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas
kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan
berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang
dianggap efektif dan efisien
4.HERMAWAN KARTAJAYA
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri
melekat diatasnya
5.PAUL A. SAMUELSON
Ekonomi merupakan
cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan
sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan
mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Bila membicarakan
tentang ekonomi, secara otomatis kita juga akan membicarakan mengenai ilmu
ekonomi dimana ilmu ekonomi merupakan sebuah ilmu kajian yang membahsa dan
memperlajari tentang ekonomi itu sendiri. Secara umum, ilmu ekonomi dibagi
menjadi 2. yaitu ilmu ekonomi makro dan ilmu ekonomi mikro.
Ilmu
ekonomi makro mempelajari perilaku ekonom i sebagai keseluruhan tentang
kehidupan ekonomi dan ilmu ekonomi mikro lebih memfokuskan pada
keputusan-keputusan individu baik sektor rumah tangga maupun perusahaan dalam
mengalokasina sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
b.pengertian koperasi
Pengertian koperasi
secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation”
(Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama.
Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang
mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33
ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku
ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan
potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber
daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan
mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
2.dasar
hukum koperasi di indonesia
1.
Kegiatan usaha koperasi merupakan perwujudan
dari UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yaitu :
·
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara PengesahanAktePendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar
3.
Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006
tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
4.
Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004
tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian
Koperasi
Selain itu di dalam
Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal
5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi
antara lain :
1)Keanggotaankoperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2)Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
1)Keanggotaankoperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2)Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
3.JENIS
JENIS KOPERASI YANG ADA DI INDONESIA
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerajinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
Jenis Koperasi menurut bidang
usahanya :
1.Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan
sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli
barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
2. Koperasi Kredit atau
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam
lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur
& terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara
mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan
Tujuan :
- Agar anggota giat menyimpan
sehingga membentuk modal sendiri
- Membantu keperluan kredit para
anggota dengan syarat ringan
- Mendidik anggota hidup hemat
dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka
3. Koperasi Produksi
koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi
koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi
macam koperasi produksi :
- Kop produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
- Kop produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri
- Kop produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
- Kop produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri
3. Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum
5. Koperasi Serba Usaha atau Kop
Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
Sumber :
wrks.itb.ac.id/app/images/files_produk_hukum/uud_45.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar