Minggu, 24 Maret 2013

PENGERTIAN HUKUM DAN JENIS-JINIS HUKUM


1.PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.

2.JENIS-JENIS HUKUM

A.Hukum menurut Bentuknya
         1.      Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan   dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
         2.      Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

B . Hukum menurut Tempat Berlakunya
         1.      Hukum  nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
         2.      Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
         3.      Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
         4.      Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah  tertentu.

C. Hukum menurut Sumbernya
         1.      Undang-undang adalah hukum yang tercantum galam peraturan  perundangan.
         2.      Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan  kebiasaan.
         3.      Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.          
         4.      Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan  hakim.

D . Hukum menurut Isinya
         1.      Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan  antarorang dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan.  Hukum privat   juga   disebut   hukum   sipil.   Contoh:   KUH Perdata dan KUH Dagang.
         2.      Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar