1.PENGERTIAN
HUKUM
Hukum adalah suatu
sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah
laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak
mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum
adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
2.JENIS-JENIS HUKUM
A.Hukum menurut Bentuknya
1. Hukum
tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak
dikodifikasikan.
2. Hukum
tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak
tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
B . Hukum menurut Tempat Berlakunya
1. Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam
suatu negara.
2. Hukum
internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum
asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
4. Hukum
lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
C. Hukum menurut Sumbernya
1. Undang-undang
adalah hukum yang tercantum galam peraturan
perundangan.
2. Hukum
kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
3. Hukum
traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
4. Hukum
yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
D . Hukum menurut Isinya
1. Hukum
privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitik-beratkan kepada
kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut
hukum sipil. Contoh:
KUH Perdata dan KUH Dagang.
2. Hukum
publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara
dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik
bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum
negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar