Kamis, 09 Mei 2013

Tugas 5 : Hukum Dagang


1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengumpulkan aturan-aturan hukumnya sendiri sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
2. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut :

a)    Ia seorang diri saja,
b)    Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu,
c)    Orang lain yang mengelolah dengan pembantu-pembantu.

Pembantu-pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam, yaitu internal perusahaan dan eksternal perusahaan.
4. Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang secara langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah.
Beberapa kewajiban pengusaha :
1.     Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya.
2.     Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan.
3.     Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan.

5.  Bentuk-bentuk Badan Usaha
a. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu : badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu.
b. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership : badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
6.Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Dengan membeli saham dan ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham  mereka berhak memperoleh pembagian laba atau deviden dari perusahaan tersebut.
7.Koperasi
Koperasi merupakan bentuk kerja sama dari para anggata dengan tujuan agar dapat memenuhi kebutuhan mereka bersama secara lebih ekonomis. Dengan demikian koperasi dapat dibentuk oleh konsumen ataupun oleh para produsen. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang dibentuk oleh para konsumen. Sedangkan Koperasi Produksi adalah koperasi yang dibentuk oleh produsen. Yang lebih dikenal dengan sebutan KUD (Koperasi Unit Desa).
Tujuan koperasi : meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota dan meningkatkan kemakmuran yang adil dan merata bagi segenap anggota – anggota.
8.Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
9.Badan Usaha Milik Negara
BUMN adalah suatu bangun usaha yang didirikan oleh Negara dan pemiliknya dipegang oleh Pemerintah atau Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini terdapat berbagai macam antara lain berupa Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Negara (PN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Persero (PT. Persero). Bentuk Perum ini merupakan perusahan yang menjadi milik dan dikelola oleh suatu Departemen Pemerintah.
Sumber :
Buku Hukum dalam Ekonomi, Advendi Simangunsong, S

Tugas 4 : Hukum Perjanjian


1.Pengertian perjanjian
perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih yang saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan
2.Standar Kontrak
Perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan).
3.Macam-macam Perjanjian
a. Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban.
b. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
c. Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
d. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
4.Syarat Sahnya Perjanjian
Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
·         Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri : semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan.
·          Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian : kecakapan yang dimaksud adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
·          Ada suatu hal tertentu : obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.
·          Adanya suatu sebab yang halal : dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
5.Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie) : saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori) : saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie) : saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie) : saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
6.Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
·         Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena ;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat Hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
·         Pelaksanaan Perjanjian
Terdapat dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata bersift objektif artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Sumber :

Selasa, 09 April 2013

Hukum Perikatan


1. Pengertian hukum perikatan
Hukum perikatan adalahHubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Hukum perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).
2. Dasar hukum perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber, yaitu :
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.      Perikatan yang timbul undang-undang.
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
3. Azas-azas dalam hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata :
a.      Asas kebebasan berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan

b.      Asas konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
  1. Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri.
  2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
  3. Mengenai suatu hal tertentu.
  4. Suatu sebab yang halal.
4. Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yaitu :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yaitu :
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
3. Peralihan Risiko

5. Hapusnya perikatan
Perikatan dihapuskan jika memenuhi kriteria-kriteria dalam Pasal 1381 KUH Perdata. Ada beberapa cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c. Pembaharuan utang;

Sumber :
Sari, Kartika Elsi.2008. HUKUM DALAM EKONOMI. Jakarta: Grafindo Persada

HUKUM PERDATA


1. Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah campuran dari hokum-hukum eropa, hokum agama, dan hokum adat. Sebagian besar hokum yang dianut di Indonesia adalah hokum eropa continental, khususnya Belanda, ini disebabkan oleh sejarah bangsa Indonesia yang selama 350 tahun yang dijajah oleh Belanda.  Hukuk perdata ini awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek. Hukum agama di anut karena sebagian besar masyarakat Indonesia beragama islam, maka hokum di dominasi oleh syariat-syariat islam, terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan pembagian harta warisan.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab UU Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
2. Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak antara individu-individu di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk atau masih beraneka ragam di setiap daerah. Hal ini disebabkan oleh beberapa factor, Faktor ini antara lain :
1.      Faktor etnis
Hal ini disebabkan oleh keanekaragaman suku bangsa di Indonesia
2.      Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a)      Golongan eropa
b)      Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c)      Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
3. Sejarah singkat hukum perdata
Hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa kontinental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”. Sebagai petunjuk penyusunan “Code Civil” ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum “Cononiek. Code Napoleon” ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari “Code Civil des Prancis” dari “Code de Commerce.”
4. Sistematika hukum perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan ada 4 bagian, yaitu :
a. Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
b. Hukum Keluarga (familierecht)
c. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
d. Hukum Waris(erfrecht)

Sumber :

Minggu, 24 Maret 2013

PENGERTIAN HUKUM DAN JENIS-JINIS HUKUM


1.PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.

2.JENIS-JENIS HUKUM

A.Hukum menurut Bentuknya
         1.      Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan   dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
         2.      Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

B . Hukum menurut Tempat Berlakunya
         1.      Hukum  nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
         2.      Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
         3.      Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
         4.      Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah  tertentu.

C. Hukum menurut Sumbernya
         1.      Undang-undang adalah hukum yang tercantum galam peraturan  perundangan.
         2.      Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan  kebiasaan.
         3.      Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.          
         4.      Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan  hakim.

D . Hukum menurut Isinya
         1.      Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan  antarorang dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan.  Hukum privat   juga   disebut   hukum   sipil.   Contoh:   KUH Perdata dan KUH Dagang.
         2.      Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.