1.
Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di
Indonesia adalah campuran dari hokum-hukum eropa, hokum agama, dan hokum adat. Sebagian
besar hokum yang dianut di Indonesia adalah hokum eropa continental, khususnya
Belanda, ini disebabkan oleh sejarah bangsa Indonesia yang selama 350 tahun
yang dijajah oleh Belanda. Hukuk perdata
ini awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek. Hukum agama di anut
karena sebagian besar masyarakat Indonesia beragama islam, maka hokum di
dominasi oleh syariat-syariat islam, terutama di bidang perkawinan,
kekeluargaan, dan pembagian harta warisan.
Setelah Indonesia Merdeka
berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda
tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru
berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab UU
Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
2.
Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum atau
ketentuan yang mengatur hak-hak antara individu-individu di dalam masyarakat.
Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat
juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Keadaan
hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk atau masih
beraneka ragam di setiap daerah. Hal ini disebabkan oleh beberapa factor, Faktor
ini antara lain :
1. Faktor etnis
Hal ini disebabkan oleh
keanekaragaman suku bangsa di Indonesia
2. Faktor hysteria yuridis yang
dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3
golongan, yaitu :
a) Golongan eropa
b) Golongan bumi putera
(pribumi/bangsa Indonesia asli)
c) Golongan timur asing (bangsa
cina, India, arab)
3.
Sejarah singkat hukum perdata
Hukum perdata yang saat ini
berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa
kontinental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan
hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa
Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama
“ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”. Sebagai
petunjuk penyusunan “Code Civil” ini digunakan karangan dari beberapa ahli
hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan
hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum “Cononiek. Code Napoleon”
ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan
prancis.
Setelah
beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari
hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan
terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah
produk nasional-nederland yang isinya berasal dari “Code Civil des Prancis” dari
“Code de Commerce.”
4.
Sistematika hukum perdata di Indonesia
Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan ada 4 bagian, yaitu :
a.
Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
b.
Hukum Keluarga (familierecht)
c.
Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
d.
Hukum Waris(erfrecht)
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar